Sebagai masyarakat pengguna pelayanan publik tentu berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik. Apabila masyarakat memiliki keluhan terhadap pelayanan publik agar sebaiknya disampaikan melalui cara yang tepat yaitu melalui melalui LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang merupakan sarana interaktif berbasis media sosial yang mudah, terpadu, tuntas untuk memberikan aspirasi, informasi dan pengaduan yang mengenai pelayanan publik di Indonesia.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Mari kita bersama memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik dengan cara yang tepat, sebagai bentuk kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan serta upaya peningkatan pelayanan publik.

Berani LAPOR! untuk pelayanan publik yang lebih baik

#LAPOR!
#PelayananPublik
#DinasKesehatan