Tugas dan Fungsi

Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan merupakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan. Dinas Kesehatan membantu penyelenggaraan pemerintahaan di bidang kesehatan dengan mengacu pada visi dan misi Kabupaten Tabanan.
Sesuai dengan Perbup Kabupaten Tabanan Nomor 68 Tahun 2021, Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
  1. Merumuskan rencana dan program pedoman kerja dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Merumuskan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
  3. Merumuskan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan;
  4. Merumuskan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman;
  5. Merumuskan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;