Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Dinas Kesehatan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kota Magelang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui akun media sosia Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan
-
- Facebook (Dikes Tabanan Era Baru) https://web.facebook.com/dinaskesehatantabanan
- Instagram (dikes_tabanan_era_baru) https://www.instagram.com/dikes_tabanan_era_baru
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Aplikasi SP4N-Lapor!
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui menu Kontak Kami pada website Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan (diskes.tabanankab.go.id)
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan diskes@tabanankab.go.id