SP4N LAPOR! Sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

download (1)

Sebagai masyarakat pengguna pelayanan publik tentu berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik. Apabila masyarakat memiliki keluhan terhadap pelayanan publik agar sebaiknya disampaikan melalui cara yang tepat yaitu melalui melalui LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang merupakan sarana interaktif berbasis media sosial yang mudah, terpadu, tuntas untuk memberikan aspirasi, informasi dan pengaduan yang mengenai pelayanan publik di Indonesia.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

– Anonim : Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
– Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
– Tracking ID: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Mari kita bersama memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik dengan cara yang tepat, sebagai bentuk kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan serta upaya peningkatan pelayanan publik.

Berani LAPOR! untuk pelayanan publik yang lebih baik

#LAPOR!
#PelayananPublik
#DinasKesehatan

Pilih Bahasa »