Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / proses alam yang berbentuk padat.
Untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu segera dilaksanakan kebijakan Pengelolaan Sampah berbasis sumber guna mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah.
Berdasarkan peraturan Gubernur No 47 Tahun 2019 Terkait Pengelolaan sampah berbasis sumber
Terdapat 3 jenis sampah yang meliputi
- sampah rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga
- sampah sejenis sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari sisa kegiatan kawasan permukiman, kawasan komerisal, kawasan industr, kawasan khususm fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
- Sampah spesifik yang merupakan sampah yang mengandung B3 dan limbah B3 dari rumah tangga
Pengelolaan sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan cara menggunakan barang atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam, membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai, menggunakan produk yang menghasilkan sedikit sampah, memilah sampah, menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam dan menyiapkan tempat sampah untuk menampung residu.