Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik se-Bali, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Mendapatkan Predikat “Informatif”
Untuk mengetahui implementasi Undang-undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik di Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali Mengadakan Monev Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik se-Bali Tahun 2022.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Yang dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama,Kantor Gubernur Bali pada hari Rabu, 14 Desember 2022
Berdasarkan hasil Monev Dinas Kesehatan kabupaten Tabanan mendaptkan predikat sebagai Badan Publik yang Informatif dengan nilai 90,49
Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka mendukung program Hak Untuk Tau sebagai upaya menjamin pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat khususnya di bidang kesehatan.