Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi SDM Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Tabanan

Tabanan, 4 Agustus 2022 – Dinas Kesehatan Tabanan mulai melakukan pemberian vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Tabanan.
Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/ 3615 / 2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tanggal 28 Juli 2022 dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Fasilitas Kesehatan yang Melaksanakan Vaksinasi COVID-19, hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2012 dapat dimulai pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis Booster ke-2 adalah vaksin COViD-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau (Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat danMakanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
2. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
3. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.